BERITA UTAMAPAPUApinpost

Tito Lantik Flassy, Klemen Lantik Doren, Provinsi Papua Miliki Dua Sekda

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Tito Lantik Flassy, Klemen Lantik Doren, Provinsi Papua Miliki Dua Sekda

Share this article
Sekda Papua
Foto atas, Mendagri melantik Dance Flassy sebagai Sekda Papua, foto bawah, Wagub Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa juga sebagai Sekda Papua.

Timika, fajarpapua.com – Peristiwa bersejarah, unik dan mungkin baru pertama kali terjadi di Republik Indonesia.

Ya… Terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021, Pemprov Papua memiliki dua orang sekertaris daerah (Sekda).

ads

Hal ini setelah Mendagri Tito Karnavian melantik Dance Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua di kantor Kemendagri RI di Jakarta.

Sementara di Jayapura Gubernur Papua Lukas Enembe yang diwakili oleh Wagub Papua, Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Sekda Papua di Istana Negara Dok 5 Jayapura.

Dilantiknya dua orang putra Papua sebagai Sekda Provinsi Papua ini menimbulkan kegaduhan baik di kalangan birokrasi dan juga masyarakat.

Terkait dualisme Sekda Provinsi Papua ini mendapat tanggapan dari John Mauri yang menilai pemerintah pusat menerapkan lagi pola-pola Orde Baru yang mengabaikan aspirasi orang Papua dan Otsus.

Doktor Ilmu Managemen ini juga merasa heran dengan sikap pemerintah pusat terkait jabatan Sekda Provinsi Papua.

“Kenapa jabatan eselon 1A yang cuma posisi Sekda Papua Barat dan Papua, bikin kitong baku injak,” ujarnya.

Menurutnya, Dance Flasy seharusnya diberikan salahsatu jabatan direktur jenderal di Kementerian Dalam Negeri mengingat yang bersangkutan ASN Pusat.

“Kalau menteri tidak ada orang Papua, harusnya ada ada di selon 1A dan 1B di pusat. Ini cara-cara yabg tidak bikin orang Papua sejahtera di negeri ini,” ujarnya.

Sementara Akademisi FISIP Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung dalam unggahan di Facebook pribadinya menulis empat kesimpulan terkait polemik tentang dualisme Sekda Provinsi Papua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *