Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau ganja yang dimasukkan ke dalam rokok.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, mengingatkan masyarakat dengan adanya penangkapan kasus narkotika jenis sintetis menandakan peredaran ganja sudah marak di Kabupaten Mimika.
“Hal itu menjadi perhatian bersama untuk seluruh masyarakat kabupaten Mimika agar memantau serta melihat putra/putri, anak-anak dan saudara dalam bergaul. Karena adanya ganja ini mereka bisa membuat seolah seperti rokok, tanpa disadari hal itu akan mempengaruhi pikiran dan kinerja tentunya berpengaruh pada anak-anak apalagi usia sekolah,” ucap Kapolres Mimika melalui Pers Release di Polres Mimika, setelah melakukan perkembangan terkait kasus-kasus narkoba yang berhasil menangkap 4 tersangka dengan inisial MA/AL, DW/John, YW/Bobby dan DS/Dian.
Barang bukti yang diamankan berupa 32 buah plastik bening berisi narkotika jenis sintetis seberat 40,80 gram, plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja seberat 1,78 gram, 3 buah handphone dan sepeda motor yamaha mio.