Lewati ke konten utama

12 Terduga Kasus Makar Aktivis KNPB Dilepaskan dari Tahanan Atas Kebijakan Kapolres

fajar PapuaPenulis
14.16 WIT3 menit baca35 dibaca
Kapolres, Dandim dan Kasat Reskrim bersama Tahanan
Kapolres, Dandim dan Kasat Reskrim bersama TahananFoto / pinpost
Bagikan berita ini
Aa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIK membenarkan, kedua belas tersangka kasus makar dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan atas kebijakan Kapolres karena dinilai telah berkelakuan baik. Namun proses hukumnya tetap berjalan.

“Mereka bukan ditangguhkan penahanannya, tetapi mereka dikeluarkan tahanan oleh Kapolres, sehingga mereka bebas untuk melakukan aktivitas. Tetapi mereka kita wajibkan untuk wajib lapor 1 kali seminggu setiap hari Rabu di kantor. Jadi untuk kasus mereka tetap berjalan. Bukan penangguhan, kalau penangguhan berarti ada yang memohon penangguhan. Ini dikeluarkan karena kebijakan Kapolres dan para penyidik. Proses tetap berjalan, dengan pasal makar,” jelas Kasat Reskrim. (hrs)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.