Lewati ke konten utama

Jika Terulang Keluar Negeri Tanpa Ijin, Gubernur Papua Terancam Diberhentikan, Begini Bunyi Teguran Kemendagri

fajar PapuaPenulis
16.48 WIT2 menit baca64 dibaca
Gubernur Papua keluar negeri
Gubernur Papua keluar negeriFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Keempat, perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Adapun bunyi pasal tersebut "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota".(ana)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.