Lewati ke konten utama

Buntut Larangan Mudik Idul Fitri, Papua Berlakukan Sanksi Bagi Warga yang Berani Langgar, Ini Bentuknya

fajar PapuaPenulis
14.56 WIT2 menit baca10 dibaca
Klemen Tinal
Klemen TinalFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," kata Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura, Senin malam.(ant/red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.