Lewati ke konten utama

Kejaksaan Tinggi Papua Terima SPDP Kasus Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

RedaksiPenulis
03.00 WIT2 menit baca55 dibaca
Alexander Sinuraya foto (atas) dan Sentra Pendidikan Mimika foto (bawah)
Alexander Sinuraya foto (atas) dan Sentra Pendidikan Mimika foto (bawah)Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Papua terkait dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika.

Sekedar diketahui, pengiriman SPDP dari kepolisian ke kejaksaan menandai penyelidikan suatu kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, atau setelah adanya tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Lukas Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (22/6) mengemukakan, pihaknya menerima SPDP dari Polda Papua sekitar dua bulan lalu.

"Kalau tidak salah sudah dua bulan lalu SPDP-nya kami terima," ungkap Alexander.

Dikemukakan, sejauh ini pihaknya belum tahu kapan penyerahan berkas tahap satu. "Belum, berkas tahap satu belum sampai. Kami tunggu saja kapan diserahkan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombe Pol Drs AM Kamal beberapakali dikonfirmasi fajarpapua.com mengaku belum mendapat laporan perkembangan terbaru dari Ditreskrimsus terkait progress kasus tersebut.