Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Papua terkait dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika.
Sekedar diketahui, pengiriman SPDP dari kepolisian ke kejaksaan menandai penyelidikan suatu kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, atau setelah adanya tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Lukas Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (22/6) mengemukakan, pihaknya menerima SPDP dari Polda Papua sekitar dua bulan lalu.
“Kalau tidak salah sudah dua bulan lalu SPDP-nya kami terima,” ungkap Alexander.
Dikemukakan, sejauh ini pihaknya belum tahu kapan penyerahan berkas tahap satu. “Belum, berkas tahap satu belum sampai. Kami tunggu saja kapan diserahkan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombe Pol Drs AM Kamal beberapakali dikonfirmasi fajarpapua.com mengaku belum mendapat laporan perkembangan terbaru dari Ditreskrimsus terkait progress kasus tersebut.