BERITA UTAMAMIMIKA

Pagi Ini Kantor DPRD Mimika Dipalang, Tuntut Gubernur Segera Keluarkan SK Aktifkan Dewan Lama

cropped cnthijau.png
11
×

Pagi Ini Kantor DPRD Mimika Dipalang, Tuntut Gubernur Segera Keluarkan SK Aktifkan Dewan Lama

Share this article
Anggota DPRD Mimika 2014-2019
Anggota DPRD Mimika 2014-2019

Timika, fajarpapua.com – Sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 pada Senin (28/6) melakukan aksi pemalangan di pintu masuk Kantor DPRD, Jalan Cenderawasih SP 2.

ads

Pemalangan berupa pemasangan spanduk di gerbang masuk itu dipimpin Yohanes Kibak.

Diwawancarai fajarpapua.com, Yohanes menegaskan sejak putusan inkraht dari MA keluar, otomatis keanggotaan DPRD Mimika vakum.

“Sekarang tidak ada anggota dewan, semuanya mantan. Jadi kami minta gubernur segera keluarkan SK pengaktifan kami setelah SK Nomor 155 dibatalkan,” tegas Yohanes.

Dia mengemukakan, pihaknya memperjuangkan keadilan selama 1 tahun 6 bulan setelah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 lalu.

“Kami bersama aparat keamanan di sini untuk mengawal situasi. Sebagai tokoh, kami minta masyarakat tidak terprovokasi ikut dalam aksi ini. Biar kami saja yang ada di sini sampai gubernur dan bupati turun tangan selesaikan masalah ini, kami tuntut gubernur segera tindaklanjuti putusan hukum yang sudah inkraht,” tegasnya.

Sebaliknya Yohanes mengingatkan pihak-pihak tertentu yang ingin memprovokasi situasi agar menghentikan niatnya. “Kita negara hukum, apapun yang diputuskan hukum wajib diikuti, jangan memprovokasi masyarakat,” harapnya.

Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 bakal berkantor kembali menyusul dikeluarkannya
Surat Penetepan Inkracht atas Putusan Mahkamah Agung RI juncto Putusan PTUN JPR Nomor: 2/G/2020/PTUN Jayapura tanggal 5 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar Nomor 193/B/2020/PT. TUN Makassar tanggal 7 Januari 2021, dan kasasi di MA RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *