Lewati ke konten utama

Pagi Ini Kantor DPRD Mimika Dipalang, Tuntut Gubernur Segera Keluarkan SK Aktifkan Dewan Lama

RedaksiPenulis
16.05 WIT2 menit baca142 dibaca
Anggota DPRD Mimika 2014-2019
Anggota DPRD Mimika 2014-2019Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Kuasa hukum Marjan Tusang,SH,MH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan Kamis (24/6) pukul 12.00 WIT.

Dijelaskan, surat penetapan incracht tersebut langsung diserahkan kepada pihak prinsipal.

Disebutkan, dalam Surat Penetapan Inkracht perkara No. 2/G/2020/PTUN Jayapura, gugatan Anggota DPRD Kabupaten Mimika terhadap SK Gubernur telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menerima putusan tuntutan atas pembatalan SK Gubernur, dikabulkan oleh Majelis Hakim TUN Jayapura, PTUN Makasar, dan juga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Dia menyatakan, gubernur Papua harus memperhatikan prinsip dasar good governance yaitu mengembalikan harkat dan martabat prinsipal sebagai Anggota DPRD Mimika Periode 2014 -2019  untuk menyelesaikan sisa masa bhakti selama 1 tahun.

"Kami sudah punya kekuatan hukum tetap sehingga yang pasti anggota dewan lama berkantor kembali," tukasnya.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.