Pada masa pandemi yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, banyak sektor bisnis maupun kegiatan dialihkan dari hal konvensional menjadi hal yang baru dengan memanfaatkan teknologi informasi. Di antaranya adalah seminar, jual beli produk, dan juga termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan organisasi yang di publish ke dalam sebuah website atau berupa e-brosur atau brosur digital.
Gambar Bebas Copyright
Sebuah website atau sebuah brosur digital tentunya akan semakin menarik bila di kemas dan diberikan gambar-gambar yang memiliki keunikan atau nuansa yang seirama dengan kegiatan maupun aktivitas yang diwakilkan tersebut selayaknya brosur konvensional pada umumnya.
Namun ternyata, sering sekali kita temukan gambar yang digunakan tersebut sering sekali hanya di ambil dari search engine atau mesin pencari seperti google image atau bing image. Saat memilih gambar yang sedang kita cari pada mesin pencari atau search engine tersebut sering sekali merupakan suatu karya yang memiliki hak cipta atau hak kekayaan intelektual di dalamnya yang kita langgar.
Cara Mendapatkan Gambar Bebas Copyright
Lalu bagaimana caranya agar kita dapat menggunakan gambar bebas copyright dan tentunya dengan tampilan yang menarik? Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan gambar bebas copyright dengan mudah yang dirangkum oleh tim Fajarpapua.com
Mengajukan Ijin Kepada Pemilik Gambar
Cara yang pertama dan yang pasti memang harus dilakukan ketika kita hendak menggunakan sebuah karya atau hasil cipta seseorang tentunya adalah dengan mengirimkan permintaan kepada pemilik gambar untuk mendapatkan izin.
Hal ini tentu saja dapat dilakukan dengan cara menghubungi secara langsung pihak pemilik hak cipta dari karya tersebut yang bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Menggunakan Surat Elektronik atau Email
- Hubungan Telephone maupun Media Komunikasi Verbal lainnya.
- Mendatangi secara langsung
- Dan masih banyak lainnya.
Melakukan Pencarian Gambar Pada Situs Berbagi
Cara selanjutnya adalah cara yang cukup mudah, sebab kita cukup dengan mengunjungi dan bergabung dengan situs berbagi yang mengkhususkan diri untuk saling berbagi gambar secara bebas.
Situs penyedia ini biasanya menyediakan dua buah opsi untuk mendapatkan gambar atau sebuah karya tersebut. Opsi itu adalah secara gratis namun menyertakan Link atau alamat gambar tersebut dan dengan cara mendaftar menjadi member dengan memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya memberikan iuran.
Situs atau alamat website tersebut juga biasanya telah memiliki ribuan bahkan jutaan koleksi gambar yang tersaji dan terupdate secara berkala dan rutin. Berikut ini adalah alamat situs berbagi yang bisa di coba untuk mendapatkan gambar bebas copyright:
- Pixabay, Lisensi yang diterapkan adalah CC0, yang dimodifikasi dan sedikit diperketat;
- Unsplash, Situs ini mengklaim memiliki lebih dari 200.000 orang fotografer dengan jumlah milyaran foto yang dimilikinya dengan pertambahan sekitar satu hingga 2 juta foto setiap bulannya.
- Pexel. Sebuah situs yang hadir sejak tahun 2014 yang juga merupakan bagian secara tidak langsung dari perusahaan canva.
Dan masih banyak lagi situs berbagi lainnya yang bisa digunakan untuk mendapatkan gambar atau ilustrasi desain yang hendak digunakan dengan bebas tanpa terkena ganjalan copyright.