BERITA UTAMAMIMIKA

Pria Ini Ditangkap Usai Transaksi Narkotika Melalui Instagram, AKP Mansur: Pesan Sistem Tempel

cropped cnthijau.png
7
×

Pria Ini Ditangkap Usai Transaksi Narkotika Melalui Instagram, AKP Mansur: Pesan Sistem Tempel

Share this article
narkoba ilustrasi
narkoba ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial H (20 tahun) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mimika di Jl. Kangguru, Kwamki Narama, Jumat (6/8) malam, sekitar pukul 18.00 WIT.

ads

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur saat ditemui fajarpapua.com mengatakan, H melakukan transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintesis melalui akun Instagram pribadi miliknya.

Kemudian Satresnarkoba melakukan penelusuran hingga menciduk H yang saat itu hendak melakukan transaksi di depan salah satu kios panjang Jl. Kangguru, Kwamki Narama.

Terungkap H melakukan transaksi dengan sistem tempel, sistem ini sangat tidak asing lagi bagi pengedar narkotika agar tidak diketahui jalur transaksinya.

“Pelaku melakukan transaksi sistem tempel, jadi tidak tahu siapa yang beli dan juga pembeli tidak tau siapa yang jual. Setelah barang ada yang mau beli si pelaku langsung taruh barang itu di satu tempat kemudian pembeli ambil barang itu,” kata AKP Mansur.

H mengaku bahwa Narkotika jenis Tembakau Sintesis tersebut dipesan melalui Instagram dengan pesanan seberat 9,75 gram kemudian dikemas kembali menjadi beberapa bagian kecil lalu dijual.

“Beli juga sistem tempel, dikemas jadi kecil-kecil lalu dijual lagi pakai sistem tempel,” beber AKP Mansur.

Diungkapkan bahwa H secara terang-terangan mempromosikan barang haram itu melalui Insta Story akun pribadi miliknya, sehingga apabila ada yang minat dirinya langsung chat kemudian meneleponnya.

“Setelah dikemas semua H story melalui instagram, kalau ada yang mau beli langsung di chat, kalau sepakat langsung ditelfon barang taruh di tempat aman kemudian pembeli ambil sendiri,” ungkap AKP Mansur.

Selain itu, tim Satresnarkoba Polres Mimika juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 (lima) plastik bening berisi tembakau sintesis, uang tunai sebanyak Rp 1.237.000 dan handphone milik pelaku di kediamannya Jl. Pendidikan.

“Uang tunai hasil transaksi dan juga handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” ujar AKP Mansur.

Dikatakan Mansur, saat ini Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) pelaku sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mimika, diketahui pelaku sebelumnya pernah melakukan transaksi serupa sebanyak 3-4 kali.

“Pengakuan H sudah transaksi serupa sebanyak 3-4 kali, cuma yang terakhir ini belum sempat terjual barangnya tapi tertangkap duluan,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *