BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Bikin Miris..! Sepasang Suami Istri di Kota Timika Terancam Pasal Berlapis

cropped cnthijau.png
6
×

Bikin Miris..! Sepasang Suami Istri di Kota Timika Terancam Pasal Berlapis

Share this article
AKP Mansur
AKP Mansur

Timika, fajarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika sudah mengirim berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tahap 1 kasus kepemilikan narkotika dengan tersangka pasangan suami istri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (9/8).

Pasutri AJ alias Armin dan RR alias Uya ditangkap pada Kamis (22/7) lalu di Jl. Kartini, Timika.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,72 gram yang dikirim dari Makassar melalui penerbangan domestik. Keduanya lolos dari pemeriksaan penjagaan di bandara, diakuinya kejadian itu tidak hanya satu kali.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat di temui fajarpapua.com mengatakan saat ini pasutri tersebut telah memasuki tahap 1 penyerahan berkas ke Kejari Mimika, Jl. Agimuga Mile 32.

Dijelaskan, Armin dan Uya terancam pasal berlapis karena telah ditetapkan sebagai pengguna hingga pengedar Narkotika golongan l jenis shabu. Disebutkan keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

“Yang menerima Berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Mimika yaitu dari Staf Pidum, pelaksanaan tahap l kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *