Timika, fajarpapua.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika mulai Rabu (18/8) besok memberlakukan harga PCR terbaru. Hal itu mengacu Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Demikian dikemukakan Direktur RSUD Mimika, dokter Antonius Pasulu kepada fajarpapua.com, Selasa (17/8).
“Tentang PCR, besok kami sudah mulai memberlakukan tarif baru PCR sebesar Rp.525.000 sesuai dengan surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021,” ungkap Dokter Anton.
Sementara itu, Kemenkes mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8).
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.
“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.(red)