BERITA UTAMAMIMIKA

Khusus OAP, Pemkab Mimika Buka Kesempatan Jadi Sopir Bus PON XX Papua, Simak Persyaratannya!

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Khusus OAP, Pemkab Mimika Buka Kesempatan Jadi Sopir Bus PON XX Papua, Simak Persyaratannya!

Share this article
Surat Edaran Bupati Mimika
Surat Edaran Bupati Mimika

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika membuka kesempatan bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk menjadi sopir bus PON XX Papua.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Berdasarkan surat edaran dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng Nomor: 032/624/2021 yang diperoleh fajarpapua.com, penerimaan sopir bus PON XX dikhususkan bagi orang Papua baik masyarakat umum, PNS, TNI dan Polri.

Surat edaran ini merupakan petunjuk langsung dari Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: UM.006/8/20/DRJD/2021 yang menegaskan bahwa penerimaan ini memberdayakan masyarakat lokal khususnya OAP.

Berikut Waktu Pendaftarannya:

  • Tanggal Pendaftaran: 24 s/d 28 Agustus 2021
  • Jam: 09.00 s/d 15.00 WIT
  • Tempat: Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Cq. Bidang Darat

Tanggal Seleksi:

  • Seleksi Administrasi: 25 s/d 28 Agustus 2021
  • Seleksi Lapangan: :30 Agustus s/d 06 September 2021
  • Pengumunan Hasil Seleksi: 7 September 2021

Adapun persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Wajib:

  1. Orang Asli Papua memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Papua;
  2. Usia maksimal 55 Tahun:
  3. Memiliki minimal SIM B1 Non Umum/Umum, atau memiliki SIM A Umum dan bersedia meningkatkan serta lulus ujian SIM B1;
  4. Berpenampilan Baik dan Sopan serta Bebas Alkohol;
  5. Sehat jasmani dan rohani (yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas Setempat);
  6. Bebas Narkoba (yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten Mimika);
  7. Bebas Kriminal (yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kepolisian Resor Mimika);
  8. Bagi PNS, TNI dan POLRI menyertakan Surat Ijin Tertulis dari Pimpinan Instansi;

Persyaratan Khusus:

  1. Sudah melakukan Vaksinasi Covid 19 yang dibuktikan dengan Sertifikat Vaksinasi Covid 19 dosis pertama atau bersedia disuntik Vaksinasi Covid 19;
  2. Mengikuti dan lulus seleksi keterampilan mengemudi dan psikologi pengemudi oleh Satlantas Polres Mimika;

Surat edaran ini diterbitkan pada hari Senin (23/8) dan telah ditandatangani langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *