Lewati ke konten utama

Cegah Masuknya Faham Radikal ke Timika, Kesbangpol Minta Ormas Miliki Legalitas

RedaksiPenulis
03.26 WIT1 menit baca5 dibaca
Foto bersama seusai kegiatan
Foto bersama seusai kegiatanFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Untuk mencegah masuknya faham radikal dan anti Pancasila ke Timika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) memiliki legalitas pendiriannya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba saat saat ditemui fajarpapua.com, Rabu lalu mengakui hingga kini masih ada Ormas yang belum terdaftar.

"Dalam kesempatan ini, saya mengajak sekaligus memberitahu warga Mimika yang mendirikan Ormas harap segera melapor dan mendaftar ke pemerintah," ujarnya.

Selain itu Yan Purba juga mengatakan setiap organisasi termasuk Ormas harus memiliki AD/ART sebagai landasan utama dalam menjalankan organisasi.

Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika ini menuturkan seluruh organisasi baik yang berbentuk kerukunan, paguyuban, pemuda, cendekiawan, keagamaan, dan organisasi apapun yang ada di daerah ini wajib terdaftar dan diawasi Kesbangpol Mimika.

Hal ini penting karena, Pemda Mimika ingin memastikan seluruh organisasi yang ada berazaskan Pancasila dan tidak mengusung faham radikal serta sayap kiri atau organisasi yang berbenturan dengan kepentingan negara.

Soal pembinaan organisasi jelasnya, Badan Kesbangpol Mimika memiliki program baku yang diberikan Kemendagri.

Pembinaan tersebut berkaitan soal pemberdayaan, keberadaan Ormas dan manfaatnya juga asas organisasi harus Pancasila dan UUD 1945.

"Kalau Ormas yang asasnya berbeda dengan ideologi negara sebaiknya jangan ada di Kabupaten Mimika," tegasnya. (mar)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.