Timika, fajarpapua.com – Seorang remaja asal Timika yang memiliki nama sama persis dengan pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, terancam penjara seumur hidup.
Ancaman penjara itu diterima Ahmad Dhani karena keterlibatannya dalam tindak pidana Narkoba jenis tembakau sintetis yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Senin 18 Januari 2021 lalu.
Kasus yang melibatkan remaja 18 tahun itu, telah memasuki tahap kedua dan saat ini Ahmad Dhani dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansyur kepada fajarpapua.com mengatakan tersangka Ahmad Dani dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan pada Rabu (1/9) sekira pukul 13.30 WIT.
“Satuan Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana Narkoba atas nama Ahmad Dhani,” ujsrnya.
Tersangka lanjut AKP Mansyur dikenai pasal berlapis diantaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan yaitu 1 paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2,45 gram, 1 buah jaket warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo Z1 pro warna biru muda dan 1 buah plastik warna hitam pembungkus paket kiriman dengan label paket ekspedisi.
Seperti diketahui Ahmad Dani bersama temannya M Hazan Fauzan ditangkap setelah menerima paket tembakau sintetis disalahsatu perusahaan jasa ekspedisi.
Penangkapan Ahmad Dhani oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Mimika tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari warga terkait adanya paket Narkoba (rul)