BERITA UTAMAMIMIKA

Pukul Polisi, Oknum PNS Lingkup Pemda Mimika Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

cropped cnthijau.png
8
×

Pukul Polisi, Oknum PNS Lingkup Pemda Mimika Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Kapolsek Miru AKP Oscar Fajar Rahadian
Kapolsek Miru AKP Oscar Fajar Rahadian

Timika, fajarpapua.com – Seorang oknum PNS lingkup Pemda Mimika memukul anggota Sat Lantas Polres Mimika. Peristiwa itu terjadi di pertigaan Timika Mall, Sabtu (6/11) malam.

Pelaku berinisial JT berstatus oknum ASN aktif di lingkungan Pemkab Mimika.

ads

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat ditemui fajarpapua.com Senin (8/11) mengatakan, kasus penganiayaan itu dialami oleh korban saat pulang bertugas.

Korban mengendarai motor melewati pertigaan Timika Mall, tiba-tiba berpapasan dengan seorang pria yang tidak dikenalnya sambil memaki-maki.

Korban menuju pria tersebut menanyakan alasan dirinya dimaki. Sempat terjadi cekcok namun salah satu teman pelaku memegang korban, dan JT memukul korban berkali-kali.

“Tiba-tiba dimaki di jalan sehingga anggota itu menanyakan ada apa, saat itu langsung terjadi pemukulan dan ada beberapa orang yang sempat memegang korban yang satu melakukan pemukulan,” kata Oscar.

Berdasarkan hasil visum, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bengkak di kepala bagian atas, luka lecet di dada dan pelipis.

Dijelaskan Oscar, usai kejadian kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku. Keesokan harinya JT tiba di kantor Polsek Miru menyerahkan diri.

“Pelaku kooperatif, pagi hari tiba di Polsek menyerahkan diri dan memberikan keterangan, dia mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Diakui JT, saat menganiaya korban dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras usai minum bersama teman-temannya.

“Informasi awal memang dipengaruhi miras bersama teman-temannya, saat ini kita lakukan pendalaman, pengeroyokan dan perannya masih kita dalami yang jelas pelaku kita amankan. Diduga mungkin tidak tahu kalau anggota Polri,” ujar Oscar.

JT terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *