BERITA UTAMAMIMIKA

Aksi Heroik 2 Pelajar SMA di Timika Patut Diacungi Jempol, Bekuk Pencuri Motor, Tapi Kaget Setelah Diketahui Pelaku…

cropped cnthijau.png
9
×

Aksi Heroik 2 Pelajar SMA di Timika Patut Diacungi Jempol, Bekuk Pencuri Motor, Tapi Kaget Setelah Diketahui Pelaku…

Share this article
Pelaku saat diamankan di Polres Mimika
Pelaku saat diamankan di Polres Mimika

Timika, fajarpapua.com – Seorang pelaku pencurian motor dikejar dan berhasil dibekuk dua remaja di depan Timika Mall, Kamis (2/12) sekitar pukul 14.00 WIT.

Keduanya, Christian Meokbun (15) dan Max Mandibodibo (16) masih berstatus pelajar SMA.

ads

Sebelumnya, Christian menyaksikan langsung motor korban hendak diganti plat nomor di Kompleks Lanal, Jalan Freeport Lama, Timika. Dia merekam kemudian mengambil foto untuk dikirim kepada korban sekaligus pemilik, Jhon Ridwan Purba warga Jalan Pendidikan.

Dikatakan, motor honda Scoopy berwarna merah hitam dengan plat nomor PA 4735 HB itu, sesuai ciri-ciri merupakan motor milik omnya. Setelah dicek, Christian mengajak rekannya Max untuk menangkap pelaku.

Sadar ada yang membuntuti, pelaku kabur menuju Jalan Leo Mamiri hingga ke Jalan Yos Sudarso. Namun pelaku berhasil ditangkap di lampu merah depan Timika Mall.

“Saya kejar, ketangkap di depan Timika Mall, saya pukul dia jatuh, masih bangun ambil motor lagi tapi untung saya tendang sampai jatuh lagi,” kata Christian kepada fajarpapua.com.

Aksi itu menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga turun dari kendaraan mengamankan pelaku agar tidak kabur.

Selanjutnya, Max menelepon aparat kepolisian untuk segera membawa pelaku ke kantor Polisi. Setelah satu unit patroli tiba, pelaku dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku motor tersebut merupakan hasil curian. Bahkan plat nomor diganti dengan plat miliknya yaitu PA 3680 HA.

Mendengar kabar motornya ditemukan, korban Jhon Ridwan Purba bergegas menuju Polres Mimika untuk mengecek kebenaran. Ia mengaku motor itu hilang di Pasar Sentral Jalan Hasanuddin Timika pada hari Senin (29/11) sekitar pukul 03.00 WIT.

Diceritakan kronologis kejadian, korban berjualan sayur di pasar Sentral memarkir sepeda motornya di Pos Parkir, helm beserta kunci dititipkan ke Security. Setelah ditinggal 20 menit, Jhon kembali mengecek motornya sudah tidak ditemukan.

“Biasa di Pos itu jadi penitipan kunci dengan helm, semua penjual begitu titip kunci di security, pas jual sayur 30 menit kembali langsung hilang, tanya penjaga pos katanya ada yang ngambil,” jelasnya.

Setelah mengetahui motornya telah hilang, John bergegas ke kantor Polres Mimika untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Korban berterimakasih kepada dua remaja SMA yang sudah berhasil menangkap pelaku. Dia tidak menyangka motornya yang hilang ditemukan.

Di Polres Mimika korban terkejut, ternyata pelaku merupakan orang yang sudah lama dikenalnya. Pelaku dengan inisial RM itu merupakan teman yang juga menjual sayur-sayuran.

“Itu orang saya kenal, saya kaget ternyata orang yang saya percayai dia yang curi motor,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat dikonfirmasi fajarpapua.com membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, telah masuk LP kehilangan motor pada tanggal 29 November di Pasar Sentral Timika.

Setelah tertangkap, Bertu menegaskan pelaku tetap dihukum berdasarkan pasal 480 tentang kasus curanmor.

“Tetap pelaku saya hukum, meskipun itu temannya tapi kalau kasus pencurian motor itu tetap dihukum,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *