BERITA UTAMAMIMIKA

9 Kursi Anggota DPRD Mimika dari Jalur Otsus Milik Perwakilan Suku Amungme dan Kamoro

cropped cnthijau.png
20
×

9 Kursi Anggota DPRD Mimika dari Jalur Otsus Milik Perwakilan Suku Amungme dan Kamoro

Share this article
Gregorius Okoare (kanan) dan John Beanal (kiri)

Timika, fajarpapua.com- Alokasi 9 kursi anggota DPRD Mimika dari jalur otonomi khusus (Otsus) sebagaimana amanat UU No 2 tahun 2021 tentang Otsus harus diisi oleh perwakilan dari Suku Amungme dan Kamoro.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Stingal Johnny Beanal awal pekan lalu.

ads

“Lembaga adat baik Lemasa Lemasko perlu menyampaikan kepada pemerintah, dewan perwakilan, Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilu pada semua tingkatan bahwa alokasi 9 kursi dewan dari jalur Otsus milik orang Amungme dan Kamoro,” tegasnya.

Berkaitan dengan rekruitmen terhadap perwakilan yang akan menduduki kursi tersebut, Stingal mengakui pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan KPU Mimika maupun Bawaslu Mimika terutama soal langkah-langkah dan tahapan- tahapan yang harus dilakukan nanti.

“Dengan berkonsultasi kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu berarti Lemasa Lemasko punya gambaran apa yang akan dilakukan,” ujarnya.

Soal kader jelas Stingal, baik Lemasa maupun Lemasko memiliki banyak kader yang berkompeten dan siap duduk di DPRD Mimika.

“Intinya kader yang disiapkan tidak duduk di partai politik, tidak ikut dalam pencalonan sebagai anggota dewan pada Pemilu lalu dan tidak aktif duduk sebagai pengurus parpol maupun tidak memegang kartu anggota Parpol,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Stingal juga mengapresiasi langkah pemerintah dan juga Komisi 2 DPR RI yang telah mengakomodir anggota legislatif dari jalur Otsus di kabupaten/kota.

“Ini sebetulnya kerinduan kami selama ini karena memang rekruitmen anak asli di Parpol tidak diperhitungkan,” kata Stingal.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme mengatakan pihaknya menunggu perintah dari provinsi terkait pelaksanaan terkait rekrutmen anggota dewan dari jalur Otsus.

“Daerah tidak bisa melangkah sebelum mendapat perintah provinsi. Meski beberapa waktu lalu ada sosialisasi dari Komisi 2 DPR RI. Mimika menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua. Terkait perekrutan apakah melalui lembaga adat atau melalui KPU sebagai penyelenggara Pemilu, kami juga belum bisa menjelaskan,” tutupnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *