BERITA UTAMAMIMIKA

Wow…!!! Oknum Guru Ngaji di SP 2 Timika Diduga Cabuli 5 Muridnya yang Masih Dibawah Umur

cropped cnthijau.png
5
×

Wow…!!! Oknum Guru Ngaji di SP 2 Timika Diduga Cabuli 5 Muridnya yang Masih Dibawah Umur

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Harydika Eka Anwar
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Harydika Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Oknum guru ngaji di Timika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mimika setelah dilaporkan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial ZI (46 tahun) warga SP 2, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima anak dibawah umur.

ads

ZI yang berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu masjid di SP 3 melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 3 bulan dari September hingga Desember 2021. Para korban diketahui sebagai muridnya sendiri.

Ilustrasi aksi pencabulan
Ilustrasi aksi pencabulan

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima korban tersebut pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas karena menyangkut perlindungan anak.

“Telah dilakukan tindak pidana cabul terhadap lima orang korban anak dibawah usia 17 tahun, kami tidak bisa menyebutkan identitas karena terkait dengan perlindungan anak,” ujarnya di Polres Mimika, Jumat (31/12).

Berdasarkan keterangan saksi, ZI melakukan perbuatan cabul sejak September hingga Desember 2021.

Adapun modus pelaku membujuk korban dibelikan es cream hingga pelaku melakukan aksi bejat mencabuli para korban.

“Modusnya membujuk untuk dibelikan es cream, lalu dicabuli, ada juga yang sempat dipegang kemaluannya,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sesuai pasal 82 ayat 1 selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *