Jayapura, fajarpapua.com- Polresta Jayapura Kota pada Jumat (11/2) memusnahkan sebanyak 2,3 kilogram narkotika jenis ganja.
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba itu dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali dengan menghadirkan para tersangka dengan disaksikan jaksa.
AKBP Supraptono menyatakan, sebanyak 2,3 kilogram ganja yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan di empat kasus Narkoba yang ditangani oleh Penyidik satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
“(Total) 2,3 kilogram terdiri dari empat kasus yang sebelumnya kami sudah release,” papar AKBP Supraptono.
Wakapolresta Jayapura menjelaskan, penyidik juga telah mengamakan tersangka yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan.
Ia menuturkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, 208 gram punya ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.
“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka,” tuturnya.
Dikatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hsb)