BERITA UTAMAMIMIKA

Berbuat Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pendulang Ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Lawan Pakai Pisau

cropped cnthijau.png
4
×

Berbuat Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pendulang Ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Lawan Pakai Pisau

Share this article
Pelaku saat diamankan polisi
Pelaku saat diamankan polisi

Timika, fajarpapua comPolres Mimika berhasil menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di lokasi Dulang Jalan Airport Timika,28 Juni 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK ketika ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya Senin (14/2) menjelaskan pihaknya telah mengamankan BH, pelaku cabul tanggal 28 Juni Tahun 2020 di Jalan Busiri Ujung.

ads

“Kami telah mengamankan BH, terkait masalah cabul yang dilakukannya terhadap FH, yang masih dibawah umur,” ungkapnya.

Bertu menambahkan saat diamankan BH sedang mengkonsumsi minuman keras di kamar kost temannya.

“Setelah dapat laporan dari warga kami langsung pergi amankan yang bersangkutan sempat melawan pakai pisau. Beruntung anggota kami sigap sehingga yang bersangkutan bisa dibawa ke Rutan,” tuturnya.

KH ditangkap atas dasar laporan polisi LPB 453/VI/2020/ SPKT Polres Mimika, 28 Juni 2020.

Dan untuk pelanggaran pasal yang diterapkan yaitu pasal 82 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Mimika (axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *