BERITA UTAMAMIMIKA

17 Perusahaan di Timika Nunggak Iuran Jamsostek Rp 2,2 Miliar, Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Serahkan SKK Kepada Dua Kejaksaan

cropped cnthijau.png
8
×

17 Perusahaan di Timika Nunggak Iuran Jamsostek Rp 2,2 Miliar, Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Serahkan SKK Kepada Dua Kejaksaan

Share this article
Foto: Febri. Kajari Mimika saat menandatangani Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: Febri. Kajari Mimika saat menandatangani Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan.

Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Mimika menandatangani perjanjian kerjasama dan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (17/2) di Hotel Horison Diana Timika.

Penyerahan SKK kepada dua Kejari di Papua oleh BPJS Ketenagakerjaan Timika ini dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022.

ads

Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan mendorong kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Timika Papua, Verry K Boekan mengatakan ada dua syarat kepatuhan yang harus dilaksanakan oleh badan usaha yakni kepatuhan wajib untuk mendaftarkan perusahaannya dan tenaga kerjanya serta kepatuhan dalam membayar iuran.

“Penandatanganan kerjasama dan penyerahan SKK ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, terutama terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam program Jamsostek,” kata Verry.

Pada kesempatan itu, Verry menjelaskan saat ini tercatat sekitar 17 perusahaan di Timika yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Piutang iuran Jamsostek yang kami serahkan ke Kejari Mimika ada 17 badan usaha dengan nilai nominal 2,2 miliar rupiah,” katanya.

Sedangkan untuk piutang Jamsostek yang ada di wilayah Kejaksaan Negeri Nabire tercatat 10 perusahaan yang menunggak dengan nilai nominal Rp 383 juta.

Sedangkan badan usaha wajib yang belum mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan Timika, lanjutnya, ada 20 perusahaan.

“Ini yang akan kami coba untuk kita lakukan penyuluhan hukum bersama dengan kejaksaan sehingga memastikan hak-hak tenaga kerja bisa tercukupi,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengaku sangat mendukung program pemerintah dan siap membantu BPJS Ketenagakerjaan Timika.

“Untuk yang macet belum membayar kami bantu menagih dan yang belum mendaftar kami akan bantu untuk segera mendaftar,” ujar Sutrisno.

Menurut Kajari, kerjasama yang terjadi selama ini sudah berjalan bagus dan diharapkan semakin dengan adanya perjanjian ini.

Sedangkan Kajari Negeri Nabire, Muhammad Rizal menegaskan pihaknya akan tetap mengoptimalkan pendekatan kepada perusahaan yang menunggak iuran.

Ditegaskan, tujuan utama iuran BPJS adalah memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama kelompok pekerja.

“Untuk itu kami akan membantu BPJS Ketenagakerjaan Timika dalam melakukan penagihan kepada badan usaha yang menunggak,” tutupnya (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *