BERITA UTAMAPAPUA

Baju Dirobek, Seorang Tenaga Medis Nyaris Diperkosa di Semak-semak, Pelaku Dibekuk di Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
24
×

Baju Dirobek, Seorang Tenaga Medis Nyaris Diperkosa di Semak-semak, Pelaku Dibekuk di Jayapura

Share this article
Caption, pelaku saat diamankan polisi
Pelaku saat diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Aparat kepolisian dari Polsek Kemtuk menangkap pemuda berinisial PY (22), pelaku yang coba memperkosa perawat atau tenaga medis di Kampung Mekari Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura, Senin (7/3/2022).

Kapolsek Kemtuk Iptu Usriyanto mengatakan, pelaku PY berhasil diringkus saat sedang beristirahat di dalam rumahnya di Kampung Mekari Distrik Kemtuk.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Setelah korban melapor ke Polsek Kemtuk Senin siang, kami langsung cari pelaku dan berhasil menangkap di rumahnya,” ujar Iptu Usriyanto.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut berawal sekitar pukul 06.15 WIT, pada saat itu korban hendak pergi bekerja melintas di TKP tepatnya Kampung Mekari tiba – tiba dikagetkan pelaku yang keluar dari semak-semak dan menghadang korban, hingga membuat korban terjatuh.

Kemudian pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Disaat itu pelaku telah merobek pakaian dan hendak memperkosa korban, tidak menyerah korban berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku langsung melarikan diri,” ucap Kapolsek Iptu Usriyanto.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui juga bahwa pelaku sering melakukan pemalakan di jalan raya Sentani Genyem tepatnya di Kampung Mekari dimana saat melakukan aksinya pelaku selama ini menutup wajah dengan baju dan bertelanjang badan lalu menunjukan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara.

“Pelaku PY (22) berhasil kami tangkap saat sedang tidur di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pidana Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *