Jayapura, fajarpapua.com- Polsek Abepura meringkus satu orang pemuda pelaku pencuri di Kantor Perbakin Provinsi Papua.
LGY (23) warga Arso Kabupaten Keerom ditangkap Penyidik Reskrim Polsek Abepura setelah tertangkap tangan saat melakukan aksinya, Jumat (18/3/2022).
“Dari tangan pelaku LGY kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV, satu gurinda listrik, satu unit bor listrik dan satu speaker aktif,” kata Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, Minggu (20/3/2022).
Simajuntak mengutarakan, pelaku LGY ditangkap saat melakukan aksinya di Kantor Perbakin Provinsi Papua Jalan Baru Distrik Abepura oleh penjaga Kantor dan barang bukti yang dicuri sudah dalam penguasaan pelaku.
“Usai mengamankan pelaku, pelapor langsung menghubungi Polsek Abepura guna penanganan lebih lanjut, “cetusnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, kini pelaku LGY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek Abepura.
Atas perbuatannya, LGY dijerat pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
AKP Lintong menambahkan, pelaku LGY ini melakukan aksi pencurian barang – barang Kantor milik Perbakin Provinsi Papua dengan cara masuk melalui ventilasi jendela dan membongkar plafon kantor namun saat melakukan aksinya tertangkap tangan oleh penjaga kantor. (hsb)
Pelaku saat diamankan Polsek Abepura