Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, akan mengawasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa SPBU setelah Pertalite ditetapkan menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika, Selfina Pappang, Selasa (5/4).
Dia mengatakan agar pertalite tidak dibeli eceran dengan menggunakan jerigen kecuali mempunyai surat rekomendasi dari OPD terkait, misalnya nelayan harus ada rekomendasi dari Dinas Perikanan, Itupun tidak boleh dalam jumlah banyak, dan bukan untuk dijual kembali.
“Mungkin dalam jangka waktu dekat kami akan mengundang semua OPD terkait yang bisa menerbitkan supaya tidak terpusat di satu OPD,” ujarnya.
Dikatakan, stok Pertalite masih berjalan seperti biasa yakni 16 KL per hari di setiap SPBU, namun akhir-akhir ini terjadi penumpukan di beberapa SPBU karena efek paniknya masyarakat akibat harga Pertamax yang mengalami kenaikan signifikan.
“Kadang berubah rata-rata 16 KL, tapi dari Pertamina bisa menambahkan jika ada kebutuhan. Kendalanya hari minggu tidak ada droping walaupun hari Sabtu ada ekstra droping tapi tidak bisa dipakai untuk hari kerja berikutnya,” kata Pappang.
Selanjutnya sasaran kedepan dari Disperindag, tim pemantau BBM yang sudah dibentuk wacananya adalah akan menertibkan semua menyangkut penjualan BBM baik Pertamini maupun penjualan BBM enceran. (feb)