Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penyelesaian tanah kawasan Pelabuhan Pomako.
SK Bupati Nomor 137 tahun 2022 berisi pembentukan tim teknis penyelesaian tanah pelabuhan Pomako dan tim evaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mimika
Bahwa, untuk percepatan penyelesaian masalah tanah di Pelabuhan Pomako dan Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Mimika perlu dibentuk Tim Teknis.
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao mengatakan tim tersebut bertugas untuk menginventarisasi dan mengumpulkan data dokumen terkait jual beli tanah termasuk kronologis perolehannya.
“Dan juga menyiapkan dokumen jual beli tanah dalam bentuk asli, menyiapkan SK pelepasan hutan, dan mendata secara lengkap pihak-pihak yang mengklaim atas tanah di sekitar kawasan pelabuhan Pomako,” ujarnya Rabu (6/4) di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3.
Pemda juga meminta Kantor BPN Kabupaten Mimika untuk melihat kembali sertifikasi tanah yang ada.
Adapun tim yang tergabung yakni dari Kejaksaan Negeri Timika, Pertanahan dan lainnya.
“Jadi secara struktur ada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kajari, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan masih banyak lagi,” katanya.
“Banyak orang disitu mengklaim tanah itu miliknya, sementara penjelasan waktu itu tanah tersebut milik Pemda, tanah itu sudah dibeli sama Pemda. Jadi sertifikat ini masih sementara pengurusan, tapi perolehan hak atas tanah itu sudah ada, proses jual belinya sudah ada,” tambahnya. (feb)