Timika, fajarpapua com – Tim Labfor Polda Papua melakukan olah TKP kebakaran di Jalan Budi Utomo samping Diana Mall, dua hari lalu.
Olah TKP dilakukan menindaklanjuti laporan salah satu korban, Aswati Usman yang tertuang dalam Laporan Polisi LPB 241/IV/SPKT RES Mimika Polda Papua tanggal 5 April.
“Kami dari Polres Mimika sudah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi pemilik dari masing-masing ruko yang terbakar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Eka Haryadi Anwar SIK, Kamis (7/4).
Adapun kerugian material yang dialami yaitu 1 unit bangunan Ruko Departement Store Una Lala, 1 bangunan Toko Internasional, 5 unit bangunan warung makan semi permanen, 1 bangunan pos ojek atau pos PK dan 3 unit Box kontainer dengan total kerugian diperkirakan 1,5 miliar.
“Kami hari ini sudah mengundang Bidlafor Polda Papua, Bapak Maruli Simanjuntak selaku Kabid Labfor guna melakukan olah TKP ulang untuk menemukan darimana api awal itu berasal dan apa penyebab kebakaran?” bebernya.
Bertu menambahkan pihaknya sudah melakukan olah TKP dan sudah mengambil sampel dari sisa kebakaran. Hasil pemeriksaan keluar paling lambat seminggu.
“Kalau memang unsurnya karena kelalaian berarti akan ada yang dijadikan tersangka. Tapi kalau tidak ditemukan unsur kelalaian ataupun kosleting listrik ya! Nanti kami kembali lagi, nanti dilihat ada unsur kelalaian apa tidak. Sampai saat ini belum ada yang diterapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.(ver)