BERITA UTAMAPAPUA

8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Dilimpahkah ke Kejati Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Dilimpahkah ke Kejati Papua

Share this article
IMG 20220407 WA0049
Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Papua

Jayapura, fajarpapua.com– Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana makar dengan tersangka Malvin Yobe Cs kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2022.

ads

Selain Malvin Yobe, ST, penyidik juga menyerahkan tersangka Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, Ambros Fransiskus Elopere.

“Pada Kamis tanggal 30 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2022 lalu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal saat dikonformasi, Kamis (7/4/2022).

Kamal menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Dari kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari Digital Forensik, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa.

Dikatakan, ke delapan tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kamal menambah, tersangka Malvin Yobe bersama tujuh rekannya diamankan Kepolisian setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan longmars ke kantor DPRP pada 1 Desember 2021.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *