Jayapura, fajarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar kick off rapat penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2008-2028, Kamis (14/4/2022).
Pelaksanaan rapat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, Kementerian PUPR dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Alpius Toam dan sejumlah instansi terkait yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Jayapura.
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, rapat RTRW ini adalah menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang sesuai undang-undang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan penyusunan RTRW dalam jangka waktu 8 bulan dengan peran serta perangkat daerah, masyarakat, tokoh adat, dan semua pihak,” kata Wakil Bupati
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama mengatakan, rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura tahun 2008-2028 direncanakan akan dituntaskan selama 8 bulan kedepan bersama dengan semua pihak terkait.
“Tata ruang ini kita revisi karena tahun lalu sudah meninjau ulang RTRW Kabupaten Jayapura, dan hasil itu menunjukkan kita harus revisi kita punya RTRW dan kita sudah kirim kepada kementerian ATR/BPR,” ujarnya.
Disebutkan, bahwa Bupati Jayapura berharap penyusunan RTRW ini bisa dilakukan dalam jangka waktu 8 bulan dengan adanya keberpihakan kepada masyarakat adat sehingga kami mencoba mempercepat dengan adanya kongres masyarakat adat pada bulan Oktober 2022.
Andreas mengaku, untuk penyusunan RTRW ini, nantinya lebih dilihat kepada hak ulayat masyarakat adat dan disesuaikan dengan peta RTRW yang sudah ada.
Ia pun berharap kepada semua OPD terkait bisa membantu pihaknya melalui data-data yang nantinya diperlukan dalam revisi RTRW Kabupaten Jayapura sehingga semua bisa berjalan lancar dan tidak ada hambatan.(hsb)