Lewati ke konten utama

Baznas Mimika Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp 40 Ribu Perjiwa, Umar Habib : Sebaiknya Dibagi Jauh Sebelum Lebaran

Redaksi FPPenulis
01.30 WIT2 menit baca18 dibaca
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakatFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 H Tahun 2022 sebesar Rp 40 ribu atau 3 kilogram beras perjiwa.

Sementara untuk besaran Fidyah adalah sebesar Rp 30 ribu yang dibayarkan per satu hari puasa yang di tinggalkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Ustadz Umar Habib saat ditemui fajarpapua.com, Selasa (19/4) mengatakan besaran tersebut ditetapkan bersama dengan Dewan Syari'ah BAZNAS Mimika.

"Dalam rapat ditetapkan pembayaran zakat fitrah sebesar 40 ribu untuk uang atau 3 kilogram beras. Sementara untuk fidyah sebesar 30 ribu rupiah," ujarnya.

Untuk pembayaran sendiri lanjut Umar Habib Sebaiknya dilakukan pada awal puasa atau kalau bisa masyarakat secepat mungkin melakukan pembayaran zakat fitrah ini.

"Diharapkan jauh hari atau maksimal tiga hari sebelum lebaran zakat fitrah sudah dibagikan, supaya mustahik atau fakir dan miskin serta pihak yang berhak menerima ada waktu untuk berbelanja," katanya.

Dikatakannya, masyarakat yang berhak menerima tidak hanya menggunakan zakat fitrah untuk makan saja, namun bisa jadi untuk beli pakaian.

"Sehingga jika zakat fitrah atau lainnya jika dibagikan pada malam Hari Raya Idul Fitri, ditakutkan toko-toko sudah tutup, sehingga mereka tidak bisa berbelanja. Akhirnya bukan malah senang justru mereka menangis karena mau belanja kemana, karena toko semua sudah tutup," jelasnya. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.