Jayapura, fajarpapua.com– Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda berinisial ND (49) atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya bernama Yohana Milkanapo (42).
Korban Yohana ditikam menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan meninggal dunia dalam kondisi perut terbelah hingga usus perut keluar dan kedua tangan ada luka sayatan pisau dilokasi kejadian tepatnya depan Toko Bangunan Mamta Jaya Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (26/4) siang pukul 12.30 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru, SH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com membenarkan hal tersebut.
“Dimana pelaku ND usai melakukan perbuatannya langsung menyerahkan diri di Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, ND telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim dan disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana dia (pelaku) merasa cemburu lantaran melihat pacarnya (korban) sedang berjalan bersama selingkuhannya,” terang Kapolsek.
“Dengan seketika itu juga keduanya langsung beradu mulut hingga pelaku mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban yang mengakibatkan korban jatuh terkapar bersimbah darah, ” jelasnya.
Ia menambahkan kasus ini telah ditangani unit reskrim Polsek Jayapura Selatan, dimana korban telah disemayamkan di RS Bhayangkara sambil menunggu keluarga korban serta memintai beberapa keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Sementara itu video penikaman terhadap korban viral di media sosial whatsapp.(hsb)