Jayapura, fajarpapua.com– Pasangan suami istri, Ali dan Lani Safitri warga Perumahan BTN Dok VIII Atas, Distrik Jayapura Utara, Senin (9/5) mendatangi Kantor BBKSDA Papua.
Kedatangan pasangan suami istri bermaksud menyerahkan satwa yang dilindungi berupa dua ekor burung kaka tua jambul kuning yang menjadi peliharaannya.
Penyerahan dua burung tersebut dilakukan secara sukarela guna melindungi dan melestarikan satwa dilindungi sesuai UU Nomor: 05 Tahun 1980 tentang KSDAE dan Peraturan Menteri KLHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/kum.1/12/2018 Tahun 2018.
“Saya dan istri sangat peduli dengan burung kaka tua jambul kuning, burung ini kami ambil dari daerah Memberamo Tahun 2017 kemudian kami pelihara dan saat ini kami menyerahkan kepada pihak BBKSDA Papua,” ujar Ali.
Ali berharap, tindakan tersebut dapat diikuti oleh warga lainnya demi kelestarian satwa yang dilindungi di Tanah Papua ini.
Sementara Kasi P3 BBKSDA Papua,
Lusiana menyatakan kedua satwa yang diserahkan diketahui telah dipelihara oleh pemiliknya sejak 5 tahun lalu atausejak Tahun 2017.
“Benar siang tadi, ada suami dan istri yang menyerahkan dua ekor satwa burung kaka tua jambul kuning yang sudah dipelihara dari Tahun 2017 dan sudah pintar bicara dan jinak,” ujarnya.
Bahkan lanjutnya, suami istriyang dikenal sebagai penyayang binatang itu juga akan menyerahkan burung urip yang mereka pelihara kepada BBKSDA Papua untuk dilepas liarkan.
Sedangkan Polhut BBKSDA Papua,BEdi Samlau sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas tindakan kepedulian yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
Menurutnya dua ekor burung kaka tua jambul kuning untuk selanjutnya akan direhabilitasi sebelum dilepas liarkan ke alam. (red)