BERITA UTAMAMIMIKA

Halo Warga Timika, Ini 7 Pelanggaran Lalulintas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Cartenz yang Digelar Polres Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Halo Warga Timika, Ini 7 Pelanggaran Lalulintas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Cartenz yang Digelar Polres Mimika

Share this article
IMG 20220613 WA0052
Apel gabungan gelar pasukan di Mapolres Mimika.

Timika, fajarpapua.com– Polres Jajaran Polda Papua akan menggelar secara serentak Operasi Patuh Cartenz Tahun 2022 selama dua pekan kedepan.

Operasi penegakan hukum berlalulintas dengan sasaran 7 pelanggaran tersebut dimulai sejak Senin 13 Juni 2022 dan akan berakhir pada 26 Juni 2022.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz Tahun 2022 di Timika ditandai dengan apel yang dipimpin Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra SIK pada Senin (13/6) di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Apel Gelar Pasukan diikuti oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait diantaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Satpol P Kabupaten Mimika, Den POM XVII C Mimika dan Polres Mimika.

Dalam sambutannya Kapolres Gede menjelaskan, apel dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di tetapkan.

Kapolres Gede mengungkapkan, kecelakaan lalulintas yang terjadi timbul karena adanya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalulintas sehingga dipandang perlu dilakukan kegiatan sebagaimana esensi dari Operasi Patuh Cartenz Tahun 2022.

“Masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalulintas. Namun, saat ini sebagian menganggap pelanggaran itu hal biasa,” ujar mantan Komandan Den B Brimob Polda Papua tersebut

Operasi Patuh Cartenz Tahun 2022 ini ujar mantan Kapolsek Mimika Baru harus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Kota Timika terhadap peraturan berlalulintas yang masih tergolong rendah.

Sementara untuk Operasi Patuh Cartenz Tahun 2022 ini akan melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif terhadap 7 (tujuh) prioritas pelanggaran.

Adapun ketujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran adalah sebagai berikut :

  1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel saat berkendara;
  2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur ;
  3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
  4. Pengemudi atau pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;
  5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
  6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus; dan
  7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam kesempatan itu Kapolres Gede juga menegaskan, selain menggelar operasi pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial tentang tertib berlalu lintas serta giat penyuluan dan himbauan lalulintas;

Terkait pelaksanaan penegakan hukum berlalulintas dalam Operasi Patuh Cartenz dikedepankan upaya yang persuasif, simpatik dan humanis.

Selain itu juga dilakukan upaya preventif berupa Turjawali, pengawasan, pelayanan dan pengendalian dalam menyikapi pengaduan masyarakat. (ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *