Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/6) memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis media, Selasa (27/6) mengemukakan, kedua saksi yakni Andreas Kostan Pagawak (pendeta) dan Slamet (supir).
Kedua saksi tidak hadir tanpa konfirmasi. Sehingga dalam waktu dekat, Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya penyidik memanggil seorang tersangka namun yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada Tim Penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah.
“Kami segera akan jadwal ulang dan berharap Tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” paparnya.
Dikemukakan, penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka baik dari pihak Pemkab Memberamo Tengah mapun swasta.
“Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan Tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup,” paparnya.(red)