BERITA UTAMAPAPUA

Jubir KPK: Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah Minta Pemeriksaan Ditunda

cropped cnthijau.png
5
×

Jubir KPK: Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah Minta Pemeriksaan Ditunda

Share this article
Fikri
Jubir KPK, Ali Fikri

Jayapura, fajarpapua.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa RHP, salah seorang tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, minta pemeriksaan dirinya ditunda. 

Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RHP, Senin (27/6) di Gedung KPK di Jakarta.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya


Namun yang bersangkutan (RHP) telah mengonfirmasi pada tim penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah, kata Jubir KPK Ali Fikri kepada Antara, Selasa.

Dalam keterangan tertulisnya, Ali Fikri mengaku penyidik akan menjadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif dengan hadir pada pemanggilan berikutnya.


Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta, jelas Jubir Ali Fikri.


Ditambahkan, selain tersangka RHP yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan, tercatat dua saksi tidak datang tanpa keterangan.


Kedua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu seorang tokoh agama Pdt. AKP dan S yang berprofesi sebagai sopir. “Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan ulang,” kata Ali Fikri.


KPK saat ini menangani kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tahun 2013-2019.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *