BERITA UTAMAMIMIKA

Sidang Paripurna LKPJ Mimika Diskors Gara-gara Amanat Bupati Dibacakan Plt Sekda, DPRD : Kenapa Bukan Wakil Bupati ?

cropped cnthijau.png
3
×

Sidang Paripurna LKPJ Mimika Diskors Gara-gara Amanat Bupati Dibacakan Plt Sekda, DPRD : Kenapa Bukan Wakil Bupati ?

Share this article
Suasana sidang paripurna saat diskors.
Suasana sidang paripurna saat diskors.

Timika, fajarpapua.com – Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRD Mimika dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021, Kamis (14/7) terpaksa diskorsing.

Skorsing yang diberikan waktu selama kurang lebih 10 menit bermula ketika Sekretaris Dewan DPRD Mimika, Gat Tebay membacakan pesan Bupati Mimika bahwa amanat dibacakan oleh Plt Sekda, Jenny Usmany.

ads

Usai membacakan amanat, salah satu anggota dewan dari Komisi C, Saleh Alhamid menginterupsi menanyakan alasan amanat bupati dibacakan Plt Sekda.

Saleh menegaskan sesuai aturan jika pimpinan daerah atau bupati berhalangan hadir, maka seharusnya amanat disampaikan wakil bupati Apabila wakil bupati juga berhalangan hadir karena alasan yang urgent, maka barulah amanat tersebut dibacakan Sekretaris Daerah atau dalam hal ini Pj Sekda Mimika.

“Jadi amanat yang dibacakan oleh Sekwan tadi tidak mendasar kenapa dari Bupati langsung beri amanat ke Pj Sekda. Dalam aturan kan jelas, kalau Bupati halangan maka yang harus menggantinya adalah wakil bupati, kalaupun wakil bupati berhalangan baru sampai ke Plt Sekda,” tandas Saleh.

Sementara Fraksi Gerindra, Elminus B Mom juga turut menyampaikan interupsi bahwa sidang paripurna lebih baik untuk diskorsing terlebih dulu untuk dirapatkan secara internal.

“Ini tidak bisa dilanjutkan, stop,” sahutnya.

Sedangkan dari fraksi lainnya menginginkan bahwa sidang paripurna tetap dilanjutkan.

Menjawab hal itu, Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan mengatakan ketidakhadiran wakil bupati yang seharusnya menggantikan bupati lantaran wakil bupati ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Meski dalam pembacaan amanat oleh Sekwan tidak begitu jelas, tapi secara lisan kata dia bahwa wakil bupati sudah memberitahu tidak bisa hadir karena ada kepentingan lain.

“Mungkin tadi dalam pembacaan amanat tidak disebutkan secara mendasar alasannya seperti apa, tapi secara lisan pak Wakil Bupati sudah sampaikan bahwa memang ada urusan lain,” jawabnya.

Dengan adanya perdebatan antar anggota DPRD, sidang paripurna diputuskan untuk diskorsing. Hingga pukul 11.25 sidang belum dimulai. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *