Timika, fajarpapua.com – Distrik Mimika Baru berencana akan menambah alat perekaman e-KTP di Kelurahan dan Kampung yang ada di wilayah kerjanya.
Hal ini untuk meningkatkan layanan kepengurusan administrasi kependudukan karena hingga saat ini dari 11 kelurahan dan 3 kampung, alat perekaman e-KTP yang ada baru dipasang di Kelurahan Dingo Narama.
Kepala Distrik Mimika Baru, Dedi Damhudi Paokuma kepada fajarpapua.com, Selasa (19/7) mengatakan tahun ini pihaknya berencana akan mengadakan alat perekaman e-KTP.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihak Distrik Mimika Baru terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika.
Untuk Tahun 2022 ini ujarnya, pihaknya berencana menambah tiga unit mesin perekaman e-KTP sehingga dibutuhkan masukkan dari Disdukcapil Kabupaten Mimika terkait Kelurahan maupun kampung yang layak untuk penempatan alat perekaman e-KTP.
” Untuk pengadaan tiga alat perekaman e-KTP ini kami akan koordinasi dengan Disdukcapil untuk penempatan alat pada kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru,” ujar Dedi, Selasa (19/7).
Selain mengadakan alat perekaman e-KTP, Dedi juga mengatakan bahwa kemampuan sumber daya manusia masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan.
Hal ini lanjutnya, karena untuk kebutuhan SDM sendiri tidak sembarangan orang dapat mengoperasikan layanan tersebut.
“Saat ini kami juga mempersiapkan sumber daya manusia untuk mengelola perekaman e-KTP, karena sistem ini tidak sembarang operator bisa melakukan, kalau ada kesalahan misalnya, maka dari pusat langsung akan memblokir di sini, itu yang di khawatirkan oleh Kadis Dukcapil Mimika,” katanya.
Dedi mengatakan, pihaknya berharap agar kedepannya setiap Kelurahan dan kampung yang ada di wilayah Distrik Mimika Baru dapat melayani Adminduk.
“Kami usahakan 11 kelurahan dan tiga kampung harus bisa melakukan pelayanan administrasi kependudukan di tahun-tahun mendatang,” tutupnya (feb)