BERITA UTAMAMIMIKA

Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Tembagapura Jalani Pemeriksaan, Satunya Ternyata Oknum ASN

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Tembagapura Jalani Pemeriksaan, Satunya Ternyata Oknum ASN

Share this article
IMG 20220721 192422
Foto:Edy Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu 28 Juni 2022 kini menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, keempat tersangka didampingi oleh Samuel Takndare, SH selaku kuasa hukum.

ads

Saat ditemui fajarpapua.com, Kamis (21/9) Samuel Takndare, SH membenarkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum keempat tersangka.

Dikatakan, keempat tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polres Mimika di Jalan Agimuga Mile 32.

Samuel menjelaskan, dari empat tersangka dua diantaranya warga negara asing atau WNA yang merupakan pekerja di PT. Redpath Indonesia, salahsatu perusahaan kontraktor.

“Selain dua WNA berinisial DK dan JB, kami juga mendampingi dua tersangka lainnya yang satu adalah PT, oknum ASN di Mimika dan OP wirawasta di Kota Timika,” jelasnya.

Samuel menerangkan, keempat tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum apabila ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun.

Saat disinggung terkait hasil pemeriksaan terhadap kliennya, Samuel mengaku para tersangka sangat kooperatif sehingga pemeriksaan berjalan lancar.

Dikatakan, pada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, penyidik menunjukkan sejumlah alat bukti yang diduga milik atau digunakan para tersangka saat melakukan kejahatannya.

“Alat bukti berupa paket sabu dan peralatan lainnya telah dikumpulkan. Begitupula dengan tes urin dari keempat tersangka dinyatakan positif,” kata Samuel.

Lanjutnya, proses hukum khusus untuk kedua tersangka WNA tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku di wilayah teritorial Indonesia.

“Tapi tentunya kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar dari kedua tersangka WNA dan juga pihak Imigrasi,” jelas Samuel.

Sementara untuk salahsatu tersangka berinisial PT yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) diakui Samuel, kliennya tersebut adalah residivis atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang sama.

“Tersangka PT pernah ditahan karena kasus yang sama dan yang bersangkutan bestatus sebagai ASN di Pemda Mimika,” kata Samuel.

Untuk tersangka OP yang juga kliennya dikenakan pasal berlapis karena yang bersangkutan diduga sebagai pengedar dan juga pemakai.

Samuel menyatakan, berdasar bukti yang ada kliennya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk klien saya yaitu PT dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a. Sementara untuk OP disangkakan melanggar pasal 114, pasal 127 ayat 1 huruf a,” ujar Samuel.

Sedangkan untuk kedua WNA penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 (huruf a). (edy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *