BERITA UTAMAPAPUA

Buntut Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Perwira Pertama Polda Papua Dipecat Secara Tidak Hormat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Buntut Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Perwira Pertama Polda Papua Dipecat Secara Tidak Hormat

Share this article
IMG 20220802 WA0066
Foto: HSB Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di ruang Media Center Mapolda Papua.

Jayapura,fajarpapua.com– Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, salah satu anggota Brimob Yon D Wamena di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya masih berbuntut.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Hal ini ini setelah anggota Polri berpangkat perwira pertama yang bertugas di Polda Papua dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran displin.

Demikian hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri berinisial AKP R yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R. Urbinas, selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, dan Anggota Kompol Hermanto.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dihadiri oleh perwakilan keluarga Almarhum Bripda Bripda Diego Rumaropen berlangsung di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8).

“AKP R di pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,”kata Gusta Urbinas.

Gustav Urbinas menjelaskan, dari hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH .

AKP R lanjutnya, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

“Dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabid Propam menerangkan pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua, itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

“Ini bagian komitmen dari Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, “ujarnya.

Gustav menambabkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding.

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *