Dikemukakan, untuk membuktikan pesawat atau helikopter baru atau tidak dapat dilihat dari nomor seri pesawat atau helikopter tersebut dari pabrik pembuat. Untuk pesawat cessna nomor seri 5238 tahun 2015, sedangkan helikopter nomor seri 8150 tahun 2015. “Bisa dicek langsung ke pabrik, supaya kita jangan jadi tertawaan orang luar, pabrik akan menjawab siapa pemiliknya” ungkapnya.
Berikut, pesawat baru atau bekas, dapat dilihat pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada saat impor pertama masuk ke Indonesia,” Bisa dilihat di PIB tahun 2015 itu pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika tertulis BARU. Tapi kalau lihat PIB tahun berikut yah pasti tertulis BEKAS karena yang baru itu hanya PIB saat impor pertama,” ujarnya.
Selanjutnya untuk pembuktian pesawat baru dapat dilihat pada dokumen asuransi awal.
“Semua pesawat itu dalam kondisi baru. Bupati dan beberapa pejabat melihat langsung. Jadi kalau Kadis Perhubungan sekarang bilang itu bekas berarti dia ragukan bupati. Bahkan bupati lihat proses perakitan di Malaysia,” ungkapnya.
Kedua, tudingan bahwa helikopter tersebut bersifat leasing to purchase (kredit) atau leasing dari pemilik pesawat luar negeri atau nama orang asing.
“Sebenarnya kepemilikan pesawat ataupun helikopter itu dapat dibuktikan dengan Bill of Sale yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnys kepada pembeli atau pemilik. Dalam Bill of Sale tertulis Governmenth Mimika of Regency. Kalau beli mobil itu BPKB. Jadi helicopter itu tidak dileasing tapi betul-betul milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Sesudah didaftatkan di Indonesia, diterbitkan sertifikat pendaftaran oleh Kementerian Perhubungan. Dalam sertifikat Pendaftaran tertulis pemiliknya adalah Pemerintah Kabupatenl Mimika,” ujarnya. Kalau mobil semacam STNK,” lanjut JR. Pesawat cessna didaftarkan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika menggunakan registrasi Indonesia pemegang ijin operator penerbangan dalam hal ini menggunakan PT Asian One Air yang sudah kontrak kerjasama dengan Pemda. Nomor registrasi pesawat Pk-LTV dan helikopter PK-LTA.
“Pertanyaannya kenapa yang tercatat di Bea Cukai atas nama PT Asian One Air? yah karena PT Asian One Air yang melakukan impor barang, ingat, yang tercatat di Bea Cukai adalah perusahaan yang melakukan ekspor dan impor yang mempunyai Angka Pengenal Impor. Dalam kasus kita tercatat nama PT Asian One Air sebagai pengimpor. Karena Pemkab Mimika bukan perusahaan importir dan tidak punya Angka Pengenal Impor sehingga Pemerintah tidak bisa mengimpor barang langsung”, tukasnya.