BERITA UTAMAMIMIKA

Mantan Kadishub Mimika Jawab 4 Tudingan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, Mohon Disimak Baik-baik

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
17
×

Mantan Kadishub Mimika Jawab 4 Tudingan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, Mohon Disimak Baik-baik

Share this article
IMG 20220806 WA0011
Beberapa bukti dokumen jika pesawat dan helikopter Pemda Mimika masih baru, sudah dibayar lunas dan resmi milik Pemda Mimika.

Sedangkan untuk helikopter diberikan Ijin Impor Sementara karena invoicenya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, dan helikopter tidak dikategorikan sebagai angkutan udara umum.

“Karena importir pemegang AOC 135 PT Asian One Air sehingga pajak PPnBM ditangguhkan, perlu diketahui bahwa pajak PPnBM helikopter sebesar Rp 26.331.682.000 itu ditangguhkan. ijin impor sementara ini berlaku 1 tahun, dimana helicopter tersebut harus dikeluarkan setiap 3 tahun ke tempat terdekat di luar negeri. Jadi helicopter direekspor tempat terdekat baru diimpor kembali. Untuk mendapatkan Ijin Impor Tetap agar supaya tidak ada proses helicopter keluar masuk atau supaya mendapatkan Ijin Impor Tetap, maka pembeli barang dalam hal ini Pemda Mimika harus membayar pajak PPnBM yang ditangguhkan. Pada saat itu tahun 2015, biaya untuk pajak tersebut tidak dianggarkan, sehingga diberikan ijin impor sementara. Apabila Pemda Mimika mau bayar pajak tersebut yang ditangguhkan sesuai yang tercantum dalam PIB saat ini, untuk tidak ada lagi proses keluar masuk. Ini sekaligus menjawab bahwa barang tersebut milik orang asing,” tukasnya.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

JR juga menilai pernyataan ibu Kadis Perhubungan yang menyatakan bahwa helikopter akan ditahan dalam rangka mempertahankan aset daerah, hal ini merupakan sikap yang arogan, pikiran yg keliru, tidak mengerti dan menunjukan kebodohan. Telah melawan aturan negara dan justru jadi bumerang dan menyusahkan pemkab sendiri, karena helicopter sebagai aset daerah akan disegel sesuai aturan kepabeanan. Artinya bahwa kadishub dan kelompoknya berkoar koar untuk menyelamatkan aset daerah tetapi justru tidak melindungi aset daerah.

Karena itu Kantor Bea Cukai menyurati Asian one air, untuk segera melakukan re ekspor karena batas waktunya sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 sesuai Ijin Impor Sementara dan batas akhir sesuai PIB pada tanggal 15 Agustus 2022.
Surat ini yang menurut Ida Wahyuni ditemukan. Surat itu bukan surat rahasia, justru operator harus menginformasikan kepada Pemilik helikopter.

IMG 20220806 WA0021
Bukti dokumen

Terkait cuitan Ida Wahyuni di media, bahwa Helicopter tidak tercatat sebagai aset daerah, justru menunjukan kelalaian pemerintah sendiri dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah. Dia bermaksud untuk menghubungkan asumsinya tentang helicopter itu di sewa dari luar negeri tetapi justru menyalahkan instansi lain. Untuk diketahui bahwa helicopter ini dibeli pemkab mimika melalui DPA Dinas Perhubungan Tahun 2015 pada nomenklatur Belanja Modal. Proses pembayarannya juga melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Artinya secara otomatis Bagian Aset Daerah mencatatnya sebagai Aset Daerah, karena telah dibayar.

Inilah contoh dari kebodohan pejabat, berbicara dipublik, mau menggiring opini publik, mau menyalahkan yang lain, sepertinya tau dan benar tetapi justru menjebak diri sendiri dan mempertontonkan kebobrokan dan kebodohan,” tukasnya.
Untuk diketahui masyarakat bahwa kegiatan pengadaan, pemasukan, perijinan, pra operasi dan pengoperasian pesawat terbang dan helicopter saat itu. sebagai kepala dinas saya meminta Kejaksaan Negri Timika dan BPK Propinsi Papua untuk mendampingi pelaksanaanya,” tutupnya (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *