BERITA UTAMAMIMIKA

Mantan Kadishub Mimika Jawab 4 Tudingan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, Mohon Disimak Baik-baik

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
17
×

Mantan Kadishub Mimika Jawab 4 Tudingan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, Mohon Disimak Baik-baik

Share this article
IMG 20220806 WA0011
Beberapa bukti dokumen jika pesawat dan helikopter Pemda Mimika masih baru, sudah dibayar lunas dan resmi milik Pemda Mimika.

Sekedar contoh, pesawat Presiden RI 1 diimpor menggunakan tanda pendafratan AOC atas nama Garuda dan tercatat di Bea Cukai atas nama Garuda Indonesia. Di Bea Cukai tidak tertulis pemilik yang tetapi yang mengimpor.”

IMG 20220806 WA0019
Bukti dokumen

Ketiga, soal tudingan Ijin Impor sementara. Menurut Wabup JR, pesawat dan helikopter merupakan barang mewah sehingga setiap masuk dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Khusus pesawat diberikan ijin impor tetap karena invoicenya ditujukkan kepada Asian One Air dan pesawat terbang dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum. Sehingga pajaknya PPnBM dibebaskan,” katanya.

Dikemukakan, pajak pesawat dan helikopter akan dibebaskan apabila diimport oleh perusahan angkutan udara niaga pemegang AOC, dimana yang dibebaskan sesuai peraturan Kemenkeu hanya diberikan kepada

  1. Peralatan alutista
  2. Basarnas
  3. Angkutan udara niaga pemegang AOC

“Khusus untuk pesawat terbang diberikan ijin impor tetap karena diimpor oleh PT Asian One Air dan invoicenya atas nama PT Asian One Air, ini yang tercatat di bea cukai. Dan pesawat terbang sayap tetap dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum,” tuturnya.

IMG 20220806 WA0020
Bukti dokumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *