Sekedar contoh, pesawat Presiden RI 1 diimpor menggunakan tanda pendafratan AOC atas nama Garuda dan tercatat di Bea Cukai atas nama Garuda Indonesia. Di Bea Cukai tidak tertulis pemilik yang tetapi yang mengimpor.”
Ketiga, soal tudingan Ijin Impor sementara. Menurut Wabup JR, pesawat dan helikopter merupakan barang mewah sehingga setiap masuk dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen.
“Khusus pesawat diberikan ijin impor tetap karena invoicenya ditujukkan kepada Asian One Air dan pesawat terbang dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum. Sehingga pajaknya PPnBM dibebaskan,” katanya.
Dikemukakan, pajak pesawat dan helikopter akan dibebaskan apabila diimport oleh perusahan angkutan udara niaga pemegang AOC, dimana yang dibebaskan sesuai peraturan Kemenkeu hanya diberikan kepada
- Peralatan alutista
- Basarnas
- Angkutan udara niaga pemegang AOC
“Khusus untuk pesawat terbang diberikan ijin impor tetap karena diimpor oleh PT Asian One Air dan invoicenya atas nama PT Asian One Air, ini yang tercatat di bea cukai. Dan pesawat terbang sayap tetap dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum,” tuturnya.