Timika,fajarpapua.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya menjelaskan seputar polemik pengadaan pesawat cesna dan helikopter milik Pemda Mimika yang dioperasikan PT Asian One Air.
Kepada awak media, Jumat (5/8), Wabup JR mengemukakan selama ini dirinya memilih diam karena tidak menginginkan persoalan pesawat dan helikopter menjadi polemik ditengah masyarakat.
“Kalau mau jujur dari tahun 2017 sampai 2018 itu saya dan beberapa pejabat lain termasuk PT. Asian One Air bolak balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta soal ini dan saya sudah jelaskan semuanya sesuai aturan dan bukti termasuk keuangan,” ungkapnya.
“Pada Tahun 2020 dan 2021 Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua, saat Kadishub dijabat oleh Jania Basir dengan dalih ‘Laporan Masyarakat.’ Merasa belum puas, tahun ini dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri, BPKP dan DPRD. Ini ada apa?” sambungnya.
Dikatakan, ada empat tudingan yang sebenarnya tidak benar yang dialamatkan pada pengadaan, pemasukan, perijinan dan operasional dua angkutan udara tersebut.
Pertama, tudingan pesawat dan helikopter adalah bekas. Dikatakan, pesawat terbang Cessna Grand Caravan dibeli Pemda Mimika dari pabrik pembuatnya yang dapat dibuktikan dengan kontrak pembelian antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Pabrik Cessna di Wichita -USA tahun 2015. Sementara helikopter dibeli langsung dari pabrik Airbus Prancis yang dirakit di pabrik Airbus Helikopter Malaysia tahun 2015.