BERITA UTAMAPAPUA

Tersangka Pemilik 10 Bungkus Ganja Diamankan di Perbatasan RI-PNG

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Tersangka Pemilik 10 Bungkus Ganja Diamankan di Perbatasan RI-PNG

Share this article
IMG 20220809 WA0043
Foto: HSB Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8).

Jayapura,fajarpapua.com- Seorang pemuda berinisial JB (20) diamankan personel gabungan TNI-Polri dipertigaan Kampung Mosso, Jalan Poros Perbatasan RI-PNG Minggu (7/8) petang.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dari tangan JB, personel gabungan pm berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering yang akan diedarkan di Kota Jayapura.

“Tersangka JB kini telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Tersangka selama ini diduga merupakan bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8).

Kapolresta menerangkan penangkapan JB berawal dari informasi warga terkait adanya orang yang membawa ganja asal PNG.

Berdasar informasi itu, personel gabungan Polri dan TNI AL kemudian mengamankan tersangka saat sedang berboncengan dengan rekannya.

“Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperolehnya dari seseorang rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG,” jelas Mackbon.

“Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainya dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerjasama dengan rekan-rekan TNI AL,” lanjutnya.

Kapolresta menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di ruang tahanan Polresta Jayapura.

“Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,” bebernya.

Pasal yang dijerat terhadap JB kata Kapolresta yakni pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ditempat yang sama Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, sinergitas antara TNI AL dan Polri tentang pencegahan masuknya Narkotika jenis Ganja sudah berjalan lama.

“Kami sudah lama bersinergi untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika jenis Ganja yang berasal dari PNG, ada juga yang lewat laut ada yg melalui darat,” pungkasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *