BERITA UTAMAMIMIKA

Jamin Perlindungan Sosial Pelaku UMKM di Mimika, Dinas Koperasi dan UMKM Teken MoU Dengan Perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Jamin Perlindungan Sosial Pelaku UMKM di Mimika, Dinas Koperasi dan UMKM Teken MoU Dengan Perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
IMG 20220811 WA0018
Foto: Febri Kadis Koperasi dan UMKM dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika berpose bersama pelaku UMKM usai penandatanganan kerjasama.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika memiliki peran aktif untuk memfasilitasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya orang asli Papua dengan BUMN maupun BUMD yang ada di Mimika.

Salahsatu yang dilakukan adalah memberikan perlindungan sosial terhadap para pelaku UMKM yang dilakukan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Mimika.

ads

“Tugas dan peran kami adalah memfasilitasi pelaku BUMN, BUMD dan pelaku-pelaku UMKM yang ada di Mimika untuk membangun, bekerjasama, berkolaborasi dan mendorong pertumbuhan UMKM,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Petrus Yumte usaib penandatanganan kerjasama perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dengan BPJS Ketenagakerjaan Mimika, pada Kamis (11/8) kemarin

Yumte menegaskan, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika sengaja menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak perbankan yang diwakili Bank Papua bertujuan untuk menjalankan program yang kiranya dapat mendorong meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama pelaku UMKM.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika lanjutnya menyambut baik kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait perlindungan baginpara pengusaha kecil.

“Kerjasama yang kita lakukan hari ini adalah implementasi dari kerjasama serupa yang sebelumnya juga dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM di pusat, ” jelas Yumte.

Langkah ini dilakukan, lanjutnya, agar pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Mimika terlindungi dari keperluan finansial serta mendapatkan manfaat dari jaminan sosial.

Jumlah UMKM di Mimika sendiri yang tercatat di Dinas, urainya, hingga saat ini masih sangat kecil yaitu hanya 286 yang aktif.

Terkait ini, dinas sementara masih terus dilakukan pendataan dan nantinya akan dibuatkan website sehingga pelaku UMKM lebih mudah mendaftar dan memasarkan produknya.

“Kami saat ini sedang merancang pembuatan website, supaya pelaku UMKM dapat berkomunikasi dengan pemerintah dan dengan website itu semua masyarakat bisa melihat produk-produk UMKM di Mimika,” paparnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan mengatakan Kabupaten Mimika sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Beruntung di Mimika sudah ada peraturan terkait dengan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan perjanjian kerjasama ini pihaknya meminta support dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sama-sama memastikan semua pelaku UMKM dan juga koperasi di Kabupaten Mimika terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *