BERITA UTAMAMIMIKA

Obat Malaria Gratis Tapi di Timika Malah Dibisniskan, Ada Oknum Warga Jual Satu Butir Rp 27 Ribu

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
75
×

Obat Malaria Gratis Tapi di Timika Malah Dibisniskan, Ada Oknum Warga Jual Satu Butir Rp 27 Ribu

Share this article
IMG 20220815 WA0039
Obat Anti Malaria (OAM)

Timika, fajarpapua.com – Ditengah kesulitan warga Timika mendapat obat anti malaria (OAM) ternyata ada oknum warga yang membisniskan obat tersebut.

Wartawan fajarpapua.com pada Senin (15/8) malam mendapat pengaduan dari seorang pasien malaria yang menyatakan bahwa dirinya ditawari obat malaria oleh seorang warga berinisial AL. Tidak tanggung-tanggung, harga satu butir obat tersebut Rp 27.000. Sehingga total untuk 12 butir dosis pasien dewasa Rp 324 ribu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Ini terlalu mahal, apalagi kami di rumah ada tiga orang kena malaria, sampai Rp 1 juta, itu baru harga obat malaria,” ungkap pasien tersebut.

Ia mengaku sudah mendatangi sejumlah klinik namun stok obat malaria kosong.

“Yang kami baca di berita katanya obat biru tidak dijual karena dianggarkan APBN tapi kenapa di Timika malah dijual mahal sekali?” paparnya.

AL ketika dikonfirmasi fajarpapua.com via chating whatsapp membenarkan dirinya menjual obat tersebut. Dia mengaku membeli obat tersebut dari Dinas Kesehatan.

“Pak ini saya sudah buka apotik sendiri jadi stok saya beli juga bukan diambil gratis. Saya jual di orang yang sudah benar-benar cek darah tidak langsung kasih beli begitu,” ujarnya.

Ketika fajarpapua.com menyatakan bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas, AL mengaku obat tersebut didapatnya dari Apotik KS.

“Iya bukan saya kak yang jual obat biru. Yang tempat saya periksa itu dia jual obatnya kecuali sudah diperiksa orangnya saya tidak tahu juga kenapa obat mahal,” kilahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra belum berhasil dikonfirmasi terkait penjualan obat biru oleh warga maupun apotik di Timika.

Namun sebelumnya, dua perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dokter Ferdinand Laihad selaku tim ahli malaria dan dokter Desriana Ginting dari tim kerja penyalur tular vektor, memastikan obat anti malaria atau DHP tidak boleh diperjualbelikan.

“Ini obat program, dianggarkan APBN. Klinik swasta boleh jual tapi harus MoU dengan Dinkes, pelaporannya berapa, dan obatnya gratis. Yang dibayar hanya jatah dokter,” tukasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *