Jayapura,fajarpapua.com-Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial WN (20) diserahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Penyerahan WN ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawiling, menuturkan, tersangka WN diketahui melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban anak sebut saja Melati (8), yang masih ada hubungan keluarga, dimana peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/7) lalu diseputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara.
“Tersangka waktu kejadian menunggu di dalam kamar ketika korban sedang mandi, dan saat korban kembali ke kamar, tersangka langsung membekap korban dengan mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Kemudian tersangka menggosok-gosokkan kemaluannya pada tubuh korban bahkan sempat memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anus korban,” terang Handry Bawiling.
Lebih lanjut kata AKP Handry, atas kejadian tersebut tersangka di proses pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1220 / VII / 2021 / SPKT / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Juli 2022.
“Kini berkas perkaranya telah rampung dan tersangka pun telah kami serahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H bersama barang buktinya untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
AKP Handry menambahkan, atas perbuatannya, tersangka WN disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(hsb)