Keenam, apabila dana hibah dari Pemkab Mimika tidak dialokasikan maka IKT Mimika tetap menjalankan pembangunan secara swadaya seperti yang sedang berjalan, karena merupakan kebutuhan untuk penyediaan sarana gedung yang lebih memadai bukan hanya bagi masyarakat Toraja tapi juga masyarakat umum.
Ketujuh, IKT telah mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dengan mengajukan usulan tertulis kepada Kepala Daerah, selanjutnya Kepala Daerah akan menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku instansi yang membina organisasi kemasyarakatan, salah satunya IKT yang terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol Mimika.
“Demikian beberapa hal yang kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi bagi masyarakat Mimika atau masyarakat yang lain terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu. Kami mohon maaf atas peristiwa ini, semoga kedamaian keharmonisan di Mimika tetap terjaga. Semoga kita semua diberkati Tuhan selalu sehat dalam aktivitas masing-masing. Sekian dan Terimakasih,” tulis Rombe.(ana)