BERITA UTAMAPAPUA

Libatkan 200 Pengacara, Pemkab Jayapura Gandeng Peradi Jayapura Berikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat Adat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Libatkan 200 Pengacara, Pemkab Jayapura Gandeng Peradi Jayapura Berikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat Adat

Share this article
IMG 20220925 WA0037
Foto: HSB Ketua Peradi Jayapura , Piter Ell didampingi anggota saat menghadiri kuliner SWOT.

Jayapura,fajarpapua.com-Pemerintah Kabupaten Jayapura menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat.

Ketua Peradi Jayapura, Pieter Ell mengatakan, organisasi yang dipimpinnya selama ini sangat aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemkab Jayapura yang telah memberi kita kepercayaan dalam mengadvokasi masyarakat adat di kabupaten ini,” ujar Pieter Ell, usai menghadiri kuliner Kuliner Swot Pun, Swahmoning dan Swot Kulgan Lembah Grime Nawa, akhir pekan kemarin.

Dikatakan ada 139 kampung di Kabupaten Jayapura yang nanti yang akan diadvokasi Peradi Jayapura dengan melibatkan 200 pengacara.

“Jadi kita berikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak adatnya seperti mereka yang punya hutan kalau ada perusahaan masuk itu kewajiban perusahaan ada yang diperhatikan untuk mempertahankan hak-haknya,”kata Pieter Ell.

Lanjut dia, MoU hukum perlindungan pada masyarakat itu akan dilaksanakan pada mingggu depan di Kabupaten Jayapura.

“Jadi poin-poin kesepakatan itu sudah rencanakan, tinggal MoU yang dilakukan,”ucapnya.

Bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat adat itu berikan berupa perlindungan hak hutan, tanah dan hak cipta seperti memberikan perlindungan pada hiasan-hiasan lokal agar jangan sampai dari luar masuk.

“Kita harap juga seperti ini hadir di daerah lain. Untuk advokasi masyarakat adat ini kita mulai dari Kabupaten Jayapura dan kita akan kerjasama juga dengan Peradi Pusat,”ungkapnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *