BERITA UTAMAMIMIKA

Hari Ini Depot Air Minum di Timika Ditutup Total, ASPADA Layangkan Protes kepada Disperindag

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
16
×

Hari Ini Depot Air Minum di Timika Ditutup Total, ASPADA Layangkan Protes kepada Disperindag

Share this article
IMG 20221019 WA0024
Salah satu Depot Air Minum di Jalan Anggrek tutup

Timika, fajarpapua.com – Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPADA) Timika mulai hari ini, Rabu (19/10) sepakat berhenti melayani penjualan sebagai bentuk protes kepada Disperindag Kabupaten Mimika.

Aksi yang dilakukan oleh seluruh anggota ASPADA itu membuat 250 depot air minum di Timika tutup alias tidak beroperasi.

ads

Seperti disaksikan fajarpapua.com, terlihat sejumlah depot air di beberapa tempat dalam kota Timika tutup sejak Rabu pagi, hal itu karena pemerintah menurunkan harga Rp 6.000 yang tidak sesuai dengan permintaan para pengusaha depot.

Padahal, sebelum naiknya bahan bakar minyak, harga air minum di depot sudah berada di kisaran Rp 7.000, namun kini harga tersebut oleh Disperindag diturunkan seribu rupiah menjadi Rp 6.000.

Salah satu pengusaha depot air di Jalan Anggrek, Rifai merasa heran dengan keputusan Disperindag yang menurunkan harga menjadi Rp 6.000, padahal semua biaya operasional juga mengalami kenaikan, seperti tutup galon, hingga filter depot.

Kata Rifai, pada saat pertemuan dengan pemerintah yang dipimpin Plh Sekda Mimika telah memberikan jalan tengah dengan harga Rp 8.000. Namun saat pertemuan selanjutnya dan tanpa dihadiri oleh Plh Sekda Mimika, Disperindag langsung menurunkan harga menjadi Rp 6.000. Hal itulah yang membuat aksi protes para pengusaha yang tergabung dalam ASPADA untuk mogok serentak.

“Sebenarnya ada apa dengan Disperindag, kalaupun mau mengontrol harga yang fair dong, jangan hanya depot air saja, sekarang harga-harga yang lain juga banyak yang naik seperti beras yang per karung 50kg itu naiknya 40 ribu, belum yang lainnya,” ujar Rifai.

Selanjutnya, Ketua ASPADA Kabupaten Mimika, Husein mengatakan adanya bentuk protes ini agar mendapat respon dari Disperindag.

Selain itu juga tak seharusnya Disperindag ikut menentukan harga air itu, karena fungsi dari Disperindag hanya sebagai pengawas barang sampai ke konsumen dan kwalitas air tetap terjaga.

Karena menurutnya Disperindag mengacu ke Kepmenperindag 651 PP 10 tahun 2004 tentang persyaratan teknis depot air dan perdagangannya.

“Artinya itu adalah membahas tentang kelayakan depot, disitu tidak ada menyinggung masalah harga, kita juga bingung sebagai masyarakat awam ini mengenai aturan-aturan yang ada,” ujar Husein dihubungi fajarpapua.com, Rabu (19/10).

Belum diketahui apakah akan ada rapat kembali dengan Disperindag. Namun yang jelas saat ini seluruh anggota Aspada serentak berhenti melakukan penjualan sampai batas waktu yang belum ditentukan. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *